KPK: Dosen Terima Hadiah dari Mahasiswa Adalah Korupsi!
Johan Budi (Ketua KPK) saat semianar ‘langkah cerdas cegah korupsi’ di UIN Syarif Hidayatullah menghimbau agar tidak ada dosen yang menerima bahkan sampai meminta hadiah kepada mahasiswa dalam bentuk apapun, dan sebaliknya mahasiswa juga dilarang memberi dengan alasan apapun. Hal ini dinyatakan karena menerima hadiah tersebut dikategorikan sebagai korupsi.
“Rektor, dosen itukan penyelenggara negara. Jadi menerima apapun itu dilarang” ujarnya dalam seminar tersebut.
Memang betul, pemberian hadiah terhadap dosen sudah sangat biasa di negara kita, apalagi saat bimbingan skripsi tak jarang mahasiswa memberi hadiah kapada dosen sebagai ucapan terimakasih. Namun ada juga beberapa kasus di perguruan tinggi, dosen dengan tidak segan-segan meminta kepada mahasiswa,misalnya saat sidang akhir mahasiswa harus menyediakan set makanan dan minuman yang tempat belinya ditentukan oleh dosen yang bersangkutan. Meski nominalnya tidak besar namun ini memberatkan mahasiswa,mungkin ini yang dikatakan sebagai korupsi.
Untuk kedepannya baik mahasiswa maupun dosen, mari jauhi beri-memberi jika tidak ingin terjaring sebagai koruptor.